Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

  1. Perlunya Ideologi dan Dasar Negara bagi Suatu Negara

a) Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari idea (Inggris) yang artinya gagasan, pengertian. Ideo juga berasal dari kata oida (Yunani)= mengetahui, melihat dengan budi dan Logi berasal dari logos = pengetahuan. Jadi, Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang ide-ide, gagasan-gagasan atau pengertian-pengertian dasar.
Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy, Ideologi adalah ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.

Pengertian Ideologi yang lainnya yaitu sebagai berikut:
· Ideologi adalah pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Karl Marx)
· Ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. (Gunawan Setiardjo)
· Ramlan Surbakti mengemukakan:

o Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Pengertian ini digolongkan menjadi 2, yaitu Ideologi yang doktriner (ajaran-ajaran yang terkandung dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau pemerintah )dan Ideologi yang pragmatis (ajaran-ajaran yang terkandung dirumuskan secara umum, hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, agama dan politik, serta dilaksanakan dengan pengaturan pelembagaan (internalization). Contoh doktriner: komunisme, dan contoh pragmatis: individualisme atau liberalisme.

o Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Jadi, dapat disimpulkan secara umum bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi dalam arti cita-cita negara mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2. Mewujudkan suatu asa kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.

b) Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia ketiga, Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Pentingnya Ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi Ideologi itu sendiri, yaitu membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa.

Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai Ideologi. Sebaliknya Ideologi mempersatukan orang dariberbagai agama. Oleh karena itu, Ideologi berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial, sebagai pebentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi.

c) Pengertian Dasar Negara

Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.

Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita dan tujuan negara serta norma bernegara.

2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

a) Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila, yang terdiri dari 5 sila.

Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Belanda adalah bangsa yang paling lama menjajah Indonesia, yaitu 350 tahun. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalm bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir Belanda sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang tidak terlalu lama dibandingkan Belanda, yaitu 3,5 tahun. Tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu mulai tahun 1944 sehingga membuat mereka memberikan janji kemerdekaan kelak kemudian hari untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang melawan Sekutu. Janji itu diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena terus menerus terdesak, maka tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dan Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.

Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945 – 16 Juli 1945.

Ø Dalam sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno ikut menyumbang pemikiran mereka.

Muhammad Yamin mengajukan usulnya secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu, Muhammad Yamin juga mengusulkan secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan tersebut di atas diajukan pada tanggal 29 Juni 1945, dan kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal tersebut diberi nama Pancasila oleh Ir. Soekarno. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Menurutnya juga, tiga hal ini dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah Panitia Kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul tertulis paling lambat tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Kecil terdiri atas 8 orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A. A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas 9 orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasjim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Ø Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10 Juli 1945 – 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai menggantikan BPUPKI, yang tugasnya telah usai.

Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Seharisetelah itu, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama:

1. Mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan Preambulenya (Pembukaannya), dan
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum mengesahkan Preambule, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari bahwa utusan dari Indonesia Timur mengusulkan agar pada alinea ke-4 Preambule, di belakang kat “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak, Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara RI. Jadi kata tersebut diubah menjadi “Yang Maha Esa” .

Secara sederhana, keempat alinea pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua dan ketiga menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan/
b) Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:

I. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
II. Tujuan Negara
III. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar
IV. Ketentuan bentuk negara,yaitu republik yang berkedaulatan rakyat
V. Ketentuan adanya dasarnegara/ideologi negara yaitu Pancasila

b) Pancasila dan Ideologi Lain

Di dunia ini ada 2 ideologi yang terkenal, yaitu liberalisme dan sosialisme. Ideologi liberalisme banyak dianut negara-negara Barat, contohnya Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Spanyol, Italia, dll. Sedangkan Ideologi sosialisme dianut oleh negara-negara Sosialis contohnya Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.

Perbedaan Pokok Antara Liberalisme dengan Sosialisme
No.
Liberalisme
Sosialisme
1
Negara sebadai negara malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggartertib hukum.
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara.
2
Kepentingan dan hak warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warga negara.
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dikalahkan untuk kepentingan negara.
3
Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negara. Negara terpisah oleh agama. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama juga terpisah dengannegara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

Persamaan pada keduanya adalah sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara. Indonesia menggunakan Pancasila.
NEGARA PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA

2 komentar:

  1. wah isinya kayak di buku sekolahku nih :D
    Makasih ya. Nge-bantu banget buat tugas sekolah

    BalasHapus